Pelaku Pencabulan Diamankan Polsek Kubu Rokan Hilir

Pelaku Pencabulan Diamankan Polsek Kubu Rokan Hilir


Jumat 25 Agustus 2017 08:39:06 WIBTbnews Polda Riau - Seorang pelaku pencabulan berhasil diamankan petugas Polsek Kubu, Rokan Hikir. Pelaku adalah  AS (57) warga Jl. Bondar deras rt 001 rw 007 kep. Sungai segajah makmur kec kubu Kab. Rohil. Rabu (23/8) sekitar pukul 11.30 Wib.

 Korban pencabulan adalah perempuan dibawah umur N (16) warga Jl. Bondar deras Rt 003 Rw 02 Kep. Sungai segajah makmur  Kec. Kubu  Kab.Rohil

Personil Polsek Kubu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) helai celana dalam warna kuning, 1(satu) helai celana tidur/ pendek warna biru terong, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek wrn coklat dan 1(satu) helai Bra/BH wrn hitam.

Kejadian pencabulan ini berawal ketika hari rabu tgl 29 Maret 2017 sekira Jam 10.00 Wib korban  di suruh orang tuanya (ibu) untuk membeli pulsa ke warung milik Sdr NORMAN yg berjarak lebih kurang 400 m dari rumah pelapor dan setelah selesai membeli pulsa korban  langsung pulang.

Pada saat korban dalam perjalanan menuju pulang ke rumahnya, pelapor di panggil oleh pelaku N yang pada saat itu sedang berada di kebun sawit miliknya  yang beralamat di jalan Bondar Deras Rt 001 Rw  007 Kep. Sungai segajah makmur kec. Kubu Kab. Rohil.

Pelaku N memanggil korban  dengan cara "kesini dulu"  lalu korban mendatangi pelaku N  dan tiba-tiba pelaku  menarik tangan korban secara paksa masuk kedalam kebun kelapa sawit miliknya.

Setelah berada didalam kebun tersebut selanjutnya pelaku  menyuruh korban untuk membuka pakaian dan langsung menyuruh pelapor berbaring di tanah yg beralasan daun sawit dan kemudian pelaku  langsung menyetubuhi pelapor. 

Setelah menyetubuhi korban, pelaku  menyuruh pelapor pulang kerumahnya dengan memberi uang sebesar Rp.15.000,- dan mengatakan kepada korban untuk tidak memberi tahukan hal tersebut kepada orang lain. 

Kejadian tersebut sudah 5 kali di lakukan oleh pelaku terhadap korban sehingga korban  pada saat  sekarang ini dalam keadaan hamil 4 bulan,kemudian korban menceritakan kehamilannya kepada orangtuanya. Merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, selanjutnya orang tua pelapor mengajak pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.
Scroll to top