Jumat 25 Agustus 2017 10:14:03 WIB
Tribratanewsriau - Personil Polsek Tebing Tinggi mengamankan HM alias Ahwat (35) miliki narkotika jenis shabu di sebuah ruko milik mertuanya di Jl. Alah Air Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Kamis (24/8).
Dari tangan tersangka berhasil diamakan 8 (delapan) paket shabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket shabu ukuran besar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan "Penangkapan ini berawal dari keresahan warga yang melihat sering terjadinya transaksi narkotika di sebuah ruko milik seorang warga di Jl. Alah Air Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi." Jelas Guntur.
Menanggapi hal itu Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril, SH. MH serta Wakapolsek Tebing Tinggi IPTU S. Pangaribuan dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU Darmanto, SH beserta para Kanit Polsek Tebing Tinggi dan Personil gabungan Resintel Polsek Tebing Tinggi segera mendatangi tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selat panjang Selatan Bpk. Said Muelegi dan ditemukan barang bukti Narkotika pada tersangka. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Makopolsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.