Selasa 26 Januari 2016 09:53:04 WIB
Siak - Kapal Jenis pompong yang bermuatan 6 M3 kayu olahan jenis campuran ditangkap oleh Patroli Polisi Air (Polair) Polres Siak, Senin (25/1/2016) sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat diperairan Putong Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Selain kayu olahan ilegal, petugas juga mengamankan nahkoda kapal dan seorang ABK-nya.
Saat ini kapal bermuatan kayu olahan jenis campuran yang diduga ilegal itu telah diamankan di Mako Polair Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, penangkapan terhadap kapal tersebut berawal dari patroli rutin petugas Polair Polres Siak yang dilakukan Bripka Dodo Putra beserta crew menggunakan kapal Sped Boat Pol IV 1404.
"Ketika itu kapal yang sedang melakukan patroli melihat sebuah kapal pompong yang mencurigakan di nahkodai oleh Darwin (29) warga Jalan Banglas RT 001 RW 004, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti melintas di perairan Putong Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak,"kata Kabid Humas Polda Riau.
Merasa curiga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 6 M3 kayu olahan jenis campuran.
"Saat ditanyakan kelengkapan surat dan dokumen resmi mengenai kayu olahan yang dibawanya itu, Darwin tak bisa menunjukkannya," jelas Kabid Humas.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap nahkoda kapal untuk mengetahui dari mana kayu yang diduga ilegal tersebut berasal.