Jumat 25 Agustus 2017 15:23:08 WIB
TBnewsriau- Unit Reskrim Polsek Tambang Berhasil Tangkap Pelaku MI (21) yaitu seorang mahasiswa asal Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang yang melarikan diri ke daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis setelah menyetubuhi anak di bawah umur (25/8/2017).
Adapun kronologis kejadian nya bermula pada Senin (7/8/2017) sekira pukul 20.00 WIB, saat saksi Deswita bercerita kepada pelapor bahwa korban (anak kandungnya) telah disetubuhi oleh MI alias IL. Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Malah, salah satunya dilakukan di rumah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambang segera bergerak untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan pelaku.
Pada Rabu didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat ke daerah tersebut untuk mencari pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya saat ini Pelaku sudah dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.