Curi Kotak Infak, Bonyok Dihakimi Warga

Curi Kotak Infak, Bonyok Dihakimi Warga
Kapolres saat dimintai keterangan
Jumat 25 Agustus 2017 16:04:14 WIB
Tribratanewsriau.com. Meski sempat kabur dari kejaran warga, MRD (24), seorang pencuri kotak infak Masjid Baitul Mutaqin, Desa Intan Jaya Kecamatan, Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) akhirnya ditangkap dan ‘bonyok’ dihakimi massa kemaren (24/08/2017).

Warga Danau Lancang, Kabupaten Kampar ini berhasil ditangkap warga dari Desa Intan Jaya saat duduk di warung kopi jalur 13 Desa Tanah Datar, Kunto Darussalam. Massa geram dan menghajar pelaku karena tidak mengakui perbuatannya.

Saat dimintai Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengatakan, pelaku MRD ini ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 81 / VIII /2017/sek. Kunto Darussalam, tanggal 18 Agustus 2017.

Awalnya, jelas Ipda Suheri, Rabu (16/8) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengambil kotak infak dan Mp3 Player dari dalam Masjid Baitul Mutaqin Desa Intan Jaya. Saat akan meninggalkan masjid, pelaku kepergok warga setempat bernama Suyanti (30) dan Wiwin. Kedua saksi ini sempat bertanya kepada pelaku.

"Abang mencuri ya" kata saksi kepada pelaku, namun tak dihiraukan. Kemudian saksi mencoba menarik kerah baju pelaku, namun, ia tetap bisa kabur membawa kotak infak dan Mp3 player tersebut ke arah Desa Tanah Datar. Saat itu juga saksi dan beberapa warga lainnya mengejarnya. Dan tersangka pun dihakimi oleh massa. (repro: MX)
Scroll to top