Pemusnahan Miras Oplosan Di Gor Tribuana Pekanbaru
Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polda Riau

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polda Riau


Rabu 30 Agustus 2017 12:42:45 WIB
Tbnews Polda Riau - Polda Riau musnahkan barang bukti hasil sitaan Direktorat Reskrimsus berupa minuman keras oplosan yang disita beberapa waktu yang lalu dari home industri di Jl. Kulim Gg Pesona Komplek Pesona No. 4 Kelurahan Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru dan dari sebuah gudang yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta No. 111 D dan E Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang di wakili Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno MM menghadiri sekaligus membuka acara pemusnahan barang bukti miras oplosan yang di laksanakan di Gor Tribuana Pekanbaru pada hari Rabu (30/8) sekitar pukul 10.00 wib.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan juga oleh Irwasda Polda Riau, seluruh pejabat utama Polda Riau, perwakilan Kajati Riau, perwakilan Ketua Pengadilan Riau, Kepala BPOM, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi, Kadis Perindustrian Kota Pekanbaru, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Badan Damkar.

Dari data yang di peroleh Tbnews dilapangan saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti seluruhnya terdapat sebanyak 15.987 botol minuman beralkohol yang berisi dan 1.022 botol kosong dengan total jumlah sekitar 17.000 botol dan minuman yang ada dalam liter yaitu sekitar kurang lebih 8.000 liter serta dapat diperkirankan total keuntungan yang didapat pelaku apabila seluruh minuman beralkohol laku beredar dipasaran sekitar kurang lebih 1,8 M.

Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno MM saat di wawancarai mengatakan "miras oplosan ini sitaan Dit Reskrimsus Polda Riau yang beberapa waktu yang lalu dari sebuah Home Industri, minuman ini sangat berbahaya bahkan bisa mengakibatkan kematian", Ucap Waka Polda.

Para pelaku dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf d dan huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar.
Scroll to top