Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain mengikuti kegiatan dialog Kebijakan Nasional dengan tema "Penguatan Regulasi dan Pembelajaran Lapangan Untuk Mengurangi Kebakaran dan Kabut Asap". Bertempat di Hotel Aryaduta, Rabu (30/8/2017)
sekitar pukul 09.30 Wib.
Dialog Kebijakan Nasional tersebut juga dihadiri oleh Negara Asean (Cifor) DR Dede Rohadi, Dewan Riset Nasional DR Bambang Setiadi, Dinas Kehutanan Riau
Dra Yuliwiriawati Moesa MSi, Bupati Siak, Drs Syamsuar MSi, DPRD Bengkalis Ir Mansyur HS.
Kebakaran hutan, lahan dan gambut pada umumnya dipicu oleh alasan ekonomi. Karena membakar merupakan cara yang paling murah untuk membersihkan lahan. Transaksi lahan secara illegal juga mempercepat proses tersebut. Membakar menjadi cara utama untuk membersihkan lahan dalam proses persiapan areal untuk tanaman perkebunan, karena pembersihan lahan dengan cara mekanik membutuhkan biaya yang sangat besar.
Sudah ada Undang-undang, peraturan dan kebijakan yang melarang pembakaran dan pembukaan lahan perkebunan di lahan gambut. Namun, sistem patronasi, rencana tata ruang dan Wilayah yang tidak jelas dan lemahnya partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan menghambat efektivitas penerapan kebijakan tersebut.
Kebakaran yang tetap terjadi di Indonesia pada tahun 2017, diduga karena kurang efektifnya implementasi dari aturan-aturan tersebut.
Polda Riau untuk penegakan hukum nya sampai saai ini sangat konsen dalam penyelesaian kasus karlahut, tidak ada toleransi baik itu kasus perorangan maupun Korporasi.