Polsek Tapung Berhasil Bekuk Pelaku Jambret 8 TKP

Polsek Tapung Berhasil Bekuk Pelaku Jambret 8 TKP
Pelaku jambret diamankan petugas Polsek Tapung

Rabu 27 Januari 2016 09:08:18 WIB
Kampar - Anggota Reskrim Polsek Tapung berhasil membekuk seorang pelaku jambret yang kerap beroperasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, di sebuah warung yang berada di RT 02 RW 05 Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, menyatakan, pelaku dibekuk berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku Andry Syaputra alias Andre (19) warga Jengkolan Desa Petapahan Kecamatan Tapung yang telah duluan diringkus polisi pada 13 Januari 2016 lalu.

"Penangkapan terhadap M Riony Akbar alias Rion (17) warga Tapung tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari rekannya yang diamankan sebelumnya. Keduanya telah diamankan di Mapolsek Tapung dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, kepada petugas keduanya mengakui telah melakukan aksinya di 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku mengaku telah beraksi di 8 TKP diwilayah Kecamatan Tapung," kata Kabid Humas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nopol yang dipakai kedua saat beraksi, 4 lembar STK asli, 8 buah kartu ATM, 2 SIM C, 1 kartu NPWP, 15 bermacam kartu, 5 unit hanphone dan 1 buah dompet warna hitam coklat milik korban.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku hasil kejahatan mereka bagi dua. Uang hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya.


Scroll to top