Polsek SKP Musnahkan BB Narkoba Sabu

Polsek SKP Musnahkan BB Narkoba Sabu


Rabu 30 Agustus 2017 14:39:03 WIB
Tb News Riau - Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Kegiatan Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek SKP AKP Juli Afdal yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim IPDA Dodi Vivino dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru,  BNN Kota Pekanbaru, BPOM di Pekanbaru, perwakilan dari SatRes Narkoba Polresta Pekanbaru dan Tersangka DF Alias Ujang. Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di Ruang Kapolsek pada Selasa 29 Agustus 2017 pagi.

Adapun jalannya pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan dilanjutkan membuka label barang bukti dan memasukkan sabu tersebut kedalam blender dan dicampur dengan shampo dan air oleh Erik Sunandar SH selaku JPU. Setelah dilarutkan, selanjutnya air larutan sabu tersebut dibuang ke selokan.

"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari amanah Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagai bentuk komitmen kita untuk memberantas Narkoba," Ungkap Kanit Reskrim Ipda Dodi Vivino.

Sebagaimana diketahui bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari ditangkapnya tersangka DF Alias Ujang pada hari Rabu (16/8/2017) jam 21.00 wib di Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru oleh Unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru dengan barang bukti berupa 45 paket Sabu.

"Saat ini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru dan Atas perbuatan tersangka DF Alias Ujang dikenakan Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kapolsek SKP Polresta Pekanbaru AKP Juli Afdal.
Scroll to top