Minggu 03 September 2017 09:08:41 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Concong berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curas pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2017, sekira pukul 13.00 WIB, telah diterima laporan Polisi nomor : LP/04 /IX/2017/ Riau/Res Inhil / Sek Concong, tanggal 2 September 2017, tentang tindak pidana curas yang dilaporkan korban Cia Song Moi (45) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Datuk Laksamana Kel. Concong Luar Kecamatan Concong Kab. Inhil.
Dari keterangan korban yang di dapat tbnews melalui Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Herima kejadian yang menimpa korban pada hari Jumat, tanggal 1 September 2017, sekira pukul 16.30 WIB yang terjadi di DusunTanah Merah Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku diketahui berinisial W (32) alias Atok Bin M. Dong alamat Desa Panglima Raja Dusun Tanah Merah Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) utas kalung emas dalam keadaan putus seberat 12 (Dua belas ) gram, 1 (satu) bilah parang panjang dengan hulu terbuat dari plastik warna hijau, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan Polsek Concong.
Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 1 September 2017, sekira jam 16.30 WIB, sewaktu korban dalam perjalanan pulang silaturahmi lebaran Idul Adha 1438 H, bersama sama dengan beberapa orang perempuan yang lain, tiba - tiba dihadang oleh tersangka. Tersangka yang bersenjatakan 1 (satu) bilah parang panjang, langsung mengancam korban, dengan cara menempelkan parang panjang ke leher korban, sambil memaksa korban menyerahkan kalung emas yang sedang dipakai korban. Karena ketakutan, korban langsung menarik kalung emas yang dipakainya kemudian menyerahkan kepada tersangka. Tersangka segera kabur setelah mendapatkan kalung emas tersebut.ucap Heriman
Kapolsek Concong IPTU Fadly, yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tindak pidana tersebut, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut didapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka bersembunyi dirumah keluarganya di Desa Panglima Raja Kec. Concong. Kapolsek bersama personel Polsek Concong, dapat mengamankan tersangka di rumah keluarga tersangka tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2017, pukul 00.30 WIB. terang Heriman.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Concong, untuk penyidikan lebih lanjut.