kasus karlahut PT PLM
Polda Riau tunggu hasil penelitian berkas dari jaksa

Polda Riau tunggu hasil penelitian berkas dari jaksa


Kamis 28 Januari 2016 08:40:28 WIB
TBNEWSRIAU- Terkait kasus karlahut yang dilakukan oleh PT PLM, dimana ketiga tersangka dari perusahaan tersebut telah ditahan Polda Riau pada Oktober 2015 lalu yakni EJP kewarganegaraan Malaysia selaku Manager Plantation, NMC kewarganegaraan India dan seorang WNI, IJP selaku Direktur.

PT PLM yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan perkebunan di kawasan hutan produksi terbatas dan belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Adapun luas lahan yang terbakar seluas 39 Ha, dari 2.000 Ha lahan yang dikuasai oleh perusahaan itu. Saat ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa, dimana penyidik  sebelumnya telah memenuhi petunjuk Kejaksaan terkait berkas perkara para tersangka kasus Karlahut PT PLM tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Rabu (27/1), "Berkas tersebut beberapa waktu lalu dikembalikan Kejaksaan, dan penyidik sudah melengkapi petunjuk dari Jaksa, dan saat ini masih menunggu apakah masih ada kekurangan atau dinyatakan lengkap, "terang Guntur.

Selama proses penyidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan India
untuk proses hukum tersangka dan menawarkan bantuan hukum dari negara, namun keduanya sudah menunjuk pengacaranya masing-masing,"kata Kabid Humas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 2014 tentangPerkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Scroll to top