Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Curas

Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Curas


Jumat 15 September 2017 11:40:33 WIB
Tbnews Polda Riau - Tim Harat Unit Opsnal Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Korban Kurnain alias Nain Bin H. Abdul Hamid, Rabu (13/9).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Waktu Kejadian pada hari Kamis tgl 10 Agustus 2017 pkl 04.30 Wib di rumah korban di Parit Sungai Harapan Desa Sungai Rukam Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaku yang diamankan dengan inisial J (36) alias Ijap bin Saleh seorang petani warga Parit Kemang Desa Pebenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan YH (28) aluas Yus bin Karim warga Parit Dingin Desa Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti 1 unit Handphone Samsung E1272 Warna hitam, 1 unit Handphone Nokia RM-1011 Warna hitam dan 2 (dua) bilah golok.

Dari informasi yang diterima tbnews melalui Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 04.30 Wib saat korban, istri dan kedua anaknya​ sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal, memakai sebo sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban. Selanjutnya salah satu dari keempat pelaku mengikat korban dengan menggunakan pakaian anak korban dan mengancam istri dan anak korban akan dibunuh jika melawan. Pelaku sempat melukai tangan korban dengan menggunakan sajam. ucap Heriman

Selain mengambil uang, pelaku juga mengambil perhiasan yang dipakai Istri korban berupa kalung emas dan anting emas serta 3 unit HP, kemudian setelah mendapatkan barang berharga para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian akibat kejadian tersebut keluarga korban mengalami trauma dan kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Enok. terang Heriman.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta petunjuk di lapangan, yang mengarah kepada pelaku, Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan  penyelidikan dan pengejaran di lapangan, sehingga setelah terdeteksi keberadaannya, pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Japriadi alias Ijap Bin Saleh di Parit Kemang Desa Pebenaan Kec. Keritang. Dalam pengembangan terhadap pelaku lain, selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusril Hermanto alias Yus Bin Karim di Parit Dingin Desa Sanglar dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Saat ini tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Scroll to top