Ganja Seberat 2 Kg Dimusnahkan Polsek Bangko

Ganja Seberat 2 Kg Dimusnahkan Polsek Bangko
Pemusnahan barang bukti ganja oleh Polsek Bangko

Jumat 29 Januari 2016 08:42:48 WIB
Bangko - Polsek Bangko memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja seberat 2 Kilogram, Kamis (28/1/2016) di halaman Mapolsek Bangko, jalan perwira, Bagansiapiapi. Barang haram tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Bangko dari tangan Rustam alias itam, di jembatan Pedamaran Sabtu (23/1/2016).

Ditangkapnya tersangak Rustam alias itam setelah jajaran Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana terjadi di salah satu warung di sekitar jembatan pedamaran. "Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bangko memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi," kata Wakapolsek Bangko.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kita menemukan tas berwarna hitam yang berisikan minuman aqua dan ganja kering seberat 2 Kg dan satu unit kereta tanpa nomor polisi. "Kemudian tersangka kita giring ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Wakapolsek.

Lebih lanjut Wakapolsek mengimbau sekaligus mengajak masyrakat dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba di negeri seribu kubah ini. "Jika ada yang mencurigai adanya transaksi atau sebagainya tentang narkoba, silahkan hubungi Polsek terdekat," kata Wakapolsek.

Pemusnahan BB ganja itu turut dihadiri direktur RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi, Dr Tribuana Tungga Dewi, Pihak Kejari Bagansiapiapi, Anggota BNK Rohil, Ormas, Tokoh masyrakat, serta disaksikan oleh seluruh personel Polsek Bangko dan awak media massa.
Scroll to top