Polsek Pekanbaru Kota Amankan TIga Pengangguran Jarah Plaza Sukaramai

Polsek Pekanbaru Kota Amankan TIga Pengangguran Jarah Plaza Sukaramai
pelaku dan barang bukti diamankan petugas Polsek Pekanbaru Kota

Jumat 29 Januari 2016 08:47:18 WIB
Pekanbaru - Anggota Polsek Pekanbaru Kota meringkus tiga orang pelaku penjarahan di area bekas terbakarnya Plaza Sukaramai, Jalan Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota. Ketiga pelaku, R alias R (21), R (37) dan AS (36) ditangkap pada hari Rabu (27/1/2016) dinihari.

Ketiga pelaku kepergok oleh petugas Polsek Pekanbaru Kota sekitar pukul 02.00 Wib dengan membawa dua buah karung yang berisi kabel – kabel yang sudah terbakar.

"Dengan barang bukti yang ada, ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Polsek Pekanbaru Kota, Kompol Rinaldo Aser, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pekanbaru Kota, Ipda HR Panjaitan.

Kanit Reskrim melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika motif para pelaku karena faktor ekonomi. Pasalnya, ketiga pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta keluarganya.

"Dari pengakuan para pelaku, untuk memutuhi kebutuhan mereka sehari-hari dan rencananya kabel-kabel bekas tersebut akan dijual kepedagang barang bekas di Pasar Bawah dengan harga minimal Rp50 ribu per kilogramnya," kata Kanit.

Terkait dengan ditangkapnya tiga pelaku penjarahan tersebut, Ia menjelaskan, jika tidak bisa dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku karena kerugian materil yang ditimbulkan tidak mencapai Rp2,5 juta dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Para pelaku memang melanggar pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, namun karena kerugian serta nilai barang bukti tidak mencapai Rp2,5 juta, kita tidak bisa melakukan penahanan. Maka para pelaku hanya terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi wajib lapor," tutup Kanit Reskrim.

Scroll to top