Gabungan Dit Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru
3 Kg Sabu dan 8 ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan

3 Kg Sabu dan 8 ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan


Selasa 26 September 2017 12:47:12 WIB
Tribratanewsriau - Tim gabungan dari Dit Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi. Sebanyak 3Kg dan 8 ribu pil ekstasi berhasil diamankan dari dua orang pelaku. Penangkapan pelaku ini ketika tim gabungan berhasil menangkap pelau E pada hari Minggu (25/9) lalu.

Saat konferensi pers bersama Kabid HUmas, kapolresta Pekanbaru dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru mengatakan bahwa narkoba yang diamankan oleh tim gabungan ini berasal dari Malaysia.

"Penangkapan dilakukan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BM 2489 EV bernama Edy (50) warga Bengkalis, Riau. Saat ditangkap ditemukan sabu-sabu lebih kurang 3 kilogram dan 8.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas rangsel warna biru," katar Kapolresta Pekanbaru.

Dilanjutkan Kapolresta Pekanbaru bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi ini  diduga dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ditambahkan Kapolresta Pekanbaru, "Saat dilakukan penangkapan, E berusaha kabur dengan cara menabrak petugas yang melakukan pencegatan terhadap tersangka yang akan melintas di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya," katanya, Selasa (26/9) di Mapolresta Pekanbaru.

"Barang haram ini rencananya dibawa ke Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diserahkan ke pemesannya," ujar Kapolresta Pekanbaru.

Setelah melalkukan penangkapan terhadap pelaku E, Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisila ADP (34) yang merupan bandar besar narkoba.

Pelaku ADP berhasil diamankan petugas di Jalan Tanjung Datuk Wan Abdul Jamal tepatnya dibelakang purna MTQ Pekanbaru."Saat diamankan, pelaku berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan  di betis kirinya," ungkapnya.

Dari tangan ADP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu dan 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu yang dibalut dengan kertas tissue. Barang terlarang itu diletakan di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM 4858 AAC miliknya.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut guna mengejar bandar besarnya berinisial R.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU Narkotika Nomo 35 Tahun 2009. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besarnya berinisial R," tutup Kapolresta Pekanbaru.
Scroll to top