Polda Riau Tahan Pembawa 8 Ton Pupuk Oplosan

Polda Riau Tahan Pembawa 8 Ton Pupuk Oplosan
Pupuk Oplosan

Selasa 02 Februari 2016 08:49:05 WIB
Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan seorang pria berinisial RH, warga Payakumbuh berumur 29 th ini merupakan tersangka penyelundupan 8 ton pupuk oplosan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Tersangka sebelumnya juga sempat diamankan pihak Korem ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik,M.M. Kabid Humas mengatakan RH merupakan pembawa pupuk oplosan dari Sumatera Barat, hingga diamankan pihak TNI di Minas, Kab. Siak, penetapan tersangka ini juga dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar internal penyidik. RH diduga mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label asli alias oplosan, perbuatan RH ini sudah sering dilakukannya. Pengakuan tersangka RH, pupuk itu akan dijual kepada penadah di Riau, penadah dimaksud masi dalam pencarian pihak Kepolisian. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 60 ayat 1 huruf F Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan bias juga didenda Rp. 250 Juta. Selanjutnya untuk melengkapi berkas tersangka, Polda Riau berencana memeriksa saksi ahli dan saksi –saksi tambahan lainya. Pengungkapan berawal saat truk pengangkut pupuk itu telah menunggu penadah.
Scroll to top