Kabur Dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyi Di Atas Plafon Rumah Warga

Kabur Dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyi Di Atas Plafon Rumah Warga


Jumat 29 September 2017 09:38:07 WIB
Tribratanewsriau - Sat Reskrim Narkoba Polres Siak membekuk AC (34) Warga Desa Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak yang di duga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Kamis (28/9).

Pelaku berhasil diamankan di Halaman Mesjid Nurul yakin Jl. Raja Desa Pinang Sebatang Kec.Tualang Kab.Siak setelah berusaha melarikan diri ke salah satu rumah warga dan bersembunyi di atas plafon rumah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan "Penangkapan berhasil dilakukan setelah dilakukan pengepungan terhadap rumah tersebut, dan setelah diberi tembakan peringatan saat itu juga pelaku bersedia turun dari plafon rumah dan menyerahkan diri." jelas Kabid Humas.

Pelaku juga berusaha membuang barang bukti narkoba jenis shabu shabu yang akan diedarkan saat hendak melarikan diri.

Setelah di introgasi oleh Kepolisian pelaku mengakui bahwa 1(satu) paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diambil dari Bandar nya yang berinisial A, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Scroll to top