Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo

Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo


Sabtu 30 September 2017 20:56:51 WIB
tribratanewsriau.com. Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar. Tangkap, seorang tersangka kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu. Didekat, rumah makan Saiyo, Jalan lintas Desa Kota garo, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, pada Kamis pagi (28/9/2017) Sekira pukul 10.00 wib. Pelaku, narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir ini, adalah JA alias JL (Lk 22), karyawan swasta warga Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini, turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara, lain 3 paket kecil shabu, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 2 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.140 ribu serta sebuah HP Nokia Warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal, pada Kamis pagi (28/9/2017) Sekira pukul 07.00 wib, ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA.NOVRIS H. SIMANJUNTAK.SH, mendapat informasi. Akan, adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kota garo, Kec. Tapung Hilir.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek. Langsung, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 10.00 wib. Terlihat, target melewati di jalan lintas Desa Kota garo dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX nopol BM-5519-OP. Yang, kemudian berhenti dipinggir jalan dekat Rumah makan Saiyo.

Petugas, yang mengintai pelaku ini. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan. Dari, hasil penggeledahan ini. Ditemukan, sebuah dompet kecil warna hitam merah dari saku sebelah kiri depan celananya.

Setelah, dibuka dompet tersebut didapati 3 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening ukuran kecil. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir. Untuk, menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Tapung Hilir AKP.Rengga Puspo Saputro.S.IK,MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan, Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini. Telah, diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (repro:protapriau.com)
Scroll to top