Polsek Rupat Gagalkan Penyelundupan 40 Karung Gula Pasir Illegal

Polsek Rupat Gagalkan Penyelundupan 40 Karung Gula Pasir Illegal
gula pasir

Rabu 03 Februari 2016 09:46:54 WIB

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengamankan 40 karung gula pasir tanpa disertai dokumen. Barang illegal yang diduga dari Negara tetangga Malaysia itu diangkut dengan kendaraan roda empat L 300 sekitar pukul 04.30 wib hari selasa tanggal 2 februari 2015 pagi. Tempat kejadian penangkapan tersebut di jembatan Tg kapal Kec.Rupat Kab. Bengkalis. Sementara itu sopir berinisial YL (28) beralamat di Dusun Pacut Desa Dungun Baru Rt 01 Rw 04 dengan barang bukti berupa satu unit mobil L 300 denagn Nopol BM 9107 DI beserta STNK dan 40 karung gula pasir.

Pada awalnya 40 karung gula pasir yang diduga dari Malaysia berhasil ditangkap jajaran Polsek Rupat ketika melaksanakan patroli rutin, ketika petugas sedang melaksanakan patroli masyarakat setempat melaporkan bahwa ada mobil L 300 sedang terperosok dijalan berlobang yang diduga kelebihan muatan tepatnya di jembatan Tg kapal. Ketika petugas Polsek Rupat yang sedang patroli itu akan membantu mobil yang terperosok, dengan tidak sengaja petugas melihat mobil tersebut mengangkut gula, dan petugas mengecek dokumen gula tersebut dan sopir tidak dapat menunjukan dokumen tersebut. Sopir dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Scroll to top