Kamis 05 Oktober 2017 07:06:26 WIB
Tbnews Polda Riau - Kapolsek Senapelan Kompol Willy Andrian
Kelurahan kampung dalam kec.senapelan dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru untuk penegakan hukum merupakan upaya yg terus dilakukan kepada bandar,pengedar dan penyalah guna narkoba.
Penegakkan hukum hanyalah seperti fenomena gunung es, yang hanya kelihatan di permukaan, dan ditangani, tetapi persoalan mendasarnya tidak teratasi, seperti kesejahteraan masyarakat di kampung dalam.
Penanganan peredaran narkotika di kawasan Kampung dalam haruslah dengan membuat program berkelanjutan yang menyentuh masyarakat dan dibantu stickholder lain nya.
Untuk personil polsek senapelan sendiri apabila ada yg membekingi atau ikut turut serta dalam bisnis haram narkoba akan saya tindak tegas ucap kompol.Willy adrian.
Kasi Rehabilitasi BNN kota pekanbaru Bpk.Noverizon
Prosedur Rehabilitasi Secara Sukarela
1.Berusia 17 tahun ke atas, (kasus tertentu diputuskan oleh Tim)
2.Adalah korban terbukti tes urine positif atau memiliki riwayat penggunaan satu tahun terakhir
3.Ada orang tua/wali yang bertanggung jawab.
4.Bukan penderita gangguan jiwa berat, dibuktikan hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi RSJ (Rumah Sakit Jiwa)
5.Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut.