Gabungan Polres Kampar Dan Polsek Tambang Ungkap Peredaran Pil PCC

Gabungan Polres Kampar Dan Polsek Tambang Ungkap Peredaran Pil PCC


Kamis 05 Oktober 2017 11:31:58 WIB
Tbnews Polda Riau - Unit Reskrim Polsek Tambang di Backup Satres Narkoba Polres Kampar ungkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan Pil PCC berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 249/ X/ 2017/ Riau/ Res Kpr/ Narkoba tanggal 3 Oktober 2017 sekira pukul 05.30 wib yang terdapat di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang Kab. Kampar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat di konfirmasi Tbnews menjelaskan "pelaku berjumlah dua orang  yang berhasil diamankan inisial RPP (23) merupakan warga pekanbaru dan seorang wanita SR (32) warga Kecamatan Tambang.

Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan Polres Kampar, ancamannya dikenakan pada pelaku RPP Pasal 112 jo 127 Uu No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Pelaku SR dijerat Pasal 112 Jo 127 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 ttg kesehatan. ucap Kabid Humas.

Barang Bukti yang disita dari pelaku 1 buah kaca pirek yang berisikan sisa narkotika jenis shabu, 1 ball plastik bening, 30  butir pil bermerk PCC, 4 buah plastik bening pembungkus, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 6 buah pipet plastik. terang Kabid.

Dari keterangan terpisah yang dihimpun Tbnews melalui Paur Subbag Uumas Polres Kampar Iptu Denny menjelaskan kronologi penagkapan bahwa pada hari Selasa (3/10) sekira pukul 05.30 wib, salah satu anggota Polsek Tambang Brigadir Imam Hazali dihubungi oleh Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri yg menyampaikan bahwa telah diamankan oleh warga pasangan bukan suami istri yg diduga berbuat mesum di perumahan tersebut. ucap Denny

Anggota Polsek ini segera mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga itu, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkusan berisi kaca pirex yg berisi sisa shabu dan sejumlah peralatan penggunaan shabu dan juga 30 butir pil bermerek PCC. terangnya.

Selanjutnya anggota ini menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan dan sekira pukul 07.15 Wib Kanit Reskrim tiba dilokasi kejadian, setelah dilakukan interogasi singkat sekira pukul 08.00 Wib kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kemudian dilakukan Backup dari Satres Narkoba Polres Kampar untuk melakukan pengembangan guna menyelidiki darimana diperoleh obat terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari salahsatu apotek di Kota Pekanbaru, kemudian dilakukan pengecekan bersama Dit Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotik tersebut, namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini tidak ditemukan obat sejenis ditempat tersebut, saat ini tim masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya.
Scroll to top