Bawa Shabu, Pelaku Ini Digasak Aparat Reskrim

Bawa Shabu, Pelaku Ini Digasak Aparat Reskrim


Kamis 05 Oktober 2017 14:27:29 WIB
tribratanewsrau.com. Jajaran Unit Reskrim Polsek Koto Gasib kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak pidana Narkotika, Pelaku berinisial EH di cokok saat berada diJalan Pertamina Km 10 Rt.11 Rw.04 Kampung Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
 
Sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo SIK,MM bahwa Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di pimpin Kanit Reskrim Bripka Hendra Sitorus. SH, saat Unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, Berhasil menemukan barang haram tersebut sebanyak 4 (satu) Paket kecil shabu-shabu yg dibungkus pelastik bening, serta 1 (satu) Paket kecil daun ganja kering yg dibungkus pelastik bening, Kamis 05 Oktober 2017. Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Sik melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi menjelaskan,” Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, Bahwa di jalan Pertamina Km 10 Rt.11 Rw.04 Kampung Tasik Seminai Kecamatan. Koto Gasib sering terjadi transaksi Narkotika.
 
“Sesuai informasi yang kita dapat dari masyarakat,bahwa akan ada transaksi Narkoba, kemudian kita lakukan penyelidikan, Sekira Pukul 19.40 wib. Tim Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap EH Als Herman.
 
“Saat itu juga kita lakukan penggeledahan dan intrograsi, kita temukan di badan tersangka barang bukti Narkotika, tepatnya dikantong celana sebelah kanan yang digunakan, kemudian tersangka kita bawa ke Mapolsek Koto Gasib, Guna pemeriksaan dan proses lidik lebih lanjut,” Papar Kapolsek.Total barang bukti yang berhasil di amankan Ini Reskrim Polsek Koto Gasib adalah empat paket kecil shabu-shabu yang dibungkus pelastik bening dan uang sebanyak Rp 430.000.- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu-shabu. (repro: mandiripos)
Scroll to top