Kamis 04 Februari 2016 09:31:14 WIB
TBNEWSRIAU- Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri cabang pembantu (capem)
Sorek, Kab. Indragiri hulu (inhu), berinisial IL, dilaporkan ke Polda Riau.
Yang bersangkutan diduga menyalahi aturan kredit sebesar Rp. 30 Milyar kepada
anggota koperasi petani sawit panca.
Peristiwa terjadi juli 2014 lalu. Diduga
IL memerintahkan Divisi Pemasaran Bank Riau Kepri Capem Sorek menyalurkan
kredit Rp. 30 Milyar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha
kecil dengan plafon Rp. 75 Juta sampai Rp. 175 Juta perorang .
Dugaan
sementara, mulai dari proses pengajuan persetujuan hingga pemberian fasilitas
kepada debitur tidak sesuai dengan ketentuan
perbankan. Kasus ini masi dalam proses dan akan dimintai keterangan saksi dan
terlapor.