Ditpolair Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Ditpolair Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal


Selasa 10 Oktober 2017 10:46:38 WIB
Tbnewsriau.com. Direktorat Polair Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti Rokok Ilegal berupa 351 kotak rokok Ilegal tanpa dokumen / pita cukai merk Luffman dan H Mild di jalan Labersa Kota Pekanbaru sekira 08.00 wib tadi pagi (10/10/2017).

Dijelaskan oleh Dir Polair Polda Riau, Kombes Pol Kasmolan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 wib Kapal Patroli Airud Baharkam Polri melakukan Patroli rutin di perairan Simpang Tiga Pulau Kijang kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir melihat Speed boat tanpa nama yang mencurigakan petugas Patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap Speed boat. Setelah melakukan pemeriksaan petugas Patroli menemukan barang barang illegal di atas Speed boat berupa tiga ratus lima puluh satu kotak rokok illegal merk Luffman dan rokok H Mild di dalam speed boat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap ABK / awak kapal diketahui dengan inisial NF (32thn) warga Tembilahan. 

Dijelaskan oleh Kasmolan bahwa kegiatan Patroli Polair ini akan selalu rutin dilakukan untuk menjaga efektifitas dan keamanan wilayah perairan Riau dari penyelundupan barang barang Ilegal yang masuk melalui perairan Riau. 

“Tidak tertutup kemungkinan bahwa nanti Patroli Perairan kita akan mampu menangkap barang barang berbahaya semisal Narkoba karena perairan Riau adalah perairan yang sering digunakan oleh berbagai sindikat kejahatan” pungkas Kasmolan sambil menutup keterangannya (AL)
Scroll to top