Pemulangan Eks Gafatar Riau Terhambat Dana

Pemulangan Eks Gafatar Riau Terhambat Dana
Ilustrasi

Kamis 04 Februari 2016 11:54:46 WIB

TBNEWSRIAU- Ratusan eks anggota kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Provinsi Riau yang dievakuasi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Jakarta akhirnya bersedia dipulangkan namun proses pemulangan ke Riau terhambat dana. Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, bapak Syafruddin . Saat rapat koordinasi untuk proses pemulangan eks Gafatar, mengatakan “Kita hanya ada dana Rp.80 Juta sedangkan anggaran yang dibutuhkan Rp.350 Juta”.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), jajaran Kepolisian Daerah Riau, TNI, Kementrian Agama Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan sejumlah pejabat penting lainnya. Bapak syafruddin mengatakan, ada 135 orang eks anggota Gafatar yang akan dipulangkan ke Riau. Mereka berasal dari sejumlah Kabupaten/kota, antara lain Pekanbaru, Dumai, Kampar dan Siak.  Jumlah anggota eks Gafatar itu lebih sedikit dibanding sebelumnya.

Plt Gubri menyatakan akan mencari solusi terkait kebutuhan dana untuk pemulangan 135 orang eks Gafatar tersebut. Setelah dipulangkan ke Riau menurut bapak syafruddin eks anggota Gafatar itu akan dibina selama tiga hari di tingkat Provinsi. Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Komisaris Besar Aries Syarief Hidayat mengatakan pembinaan untuk anggota eks Gafatar tak cukup hanya tiga hari. Pasalnya menurut kapolresta anggota eks Gafatar itu telah dicuci otak selama berbulan bulan , bahkan tahunan oleh Gafatar, waktu tiga hari tidak maksimal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Gafatar sebagai kelompok aliran sesat. Penetapan ini setelah dilakukan pembahasan panjang selama dua pekan terakhir.Poin pertama Menurut Asrorun, Gafatar memasukan unsur kegiatan keagamaan dalam kegiatannya Gafatar adalah Organisasi sosial dan tidak mempunyai kaitannya dengan agama. Poin kedua Pemimpin aliran tersebut yang dikukuhkan sebagai juru selamat atau messiah sesungguhnya menurut ketua MUI posisi itu di pegang oleh Nabi Muhammad SAW. Poin ketiga Asrorun menambahkan bahwa Gafatar yang tidak mewajibkan Shalat lima waktu, puasa seta naik Haji.

Scroll to top