Jumat 05 Februari 2016 09:35:13 WIB
TBNEWSRIAU-
Tersangka pencurian dan pemberatan spesialis rumah YEP (27) dan C alias Ucok
(29), dibekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Tampan di simpang Ardath jalan lobak. Selasa
tanggal 2 February 2016 sekira pukul 18.30 Wib. Kedua tersangka telah beraksi
di tiga TKP berbeda, dijalan Delima Perumahan Serasi No.A8 Tampan total
kerugian korban Rp. 15.000.000.
Selanjutnya dibulan Desember, tersangka YEP
beraksi di dalam Srikandi tepatnya dibelakang SD 008 Pekanbaru, tersangka
berhasil mengambil satu unit laptop merk Acer, TV dan TKP terakhir pelaku YEP
membawa seorang teman C alias Ucok mereka beraksi di jalan Srikandi, Komplek
Wadya Graha 1 di bulan Januari 2016. Dari TKP tersebut mereka berhasil menjarah
dua unit kemera digital dan Uang tunai Rp.3.000.000.
Pengakuan tersangka YEP.
Tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian sebanyak 3 kali. Sebelum melakukan
aksi menurut tersangka YEP kami melakukan survei paling lama seminggu, setelah
tahu situasi dan kondisi rumah tersebut, kami langsung beraksi di tengah malam,
saat pemilik rumah lengah, kami menggunakan linggis kecil untuk mencongkel
jendela hingga tralis kami buka. Hasil tersebut kami jual dengan harga murah,
kemudian hasil penjualan tersebut kami bagi dua. Setelah mendapat keuntungan
dari bagi hasil saya gunakan untuk bermain poker , sementara C alias Ucok
mengakui menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari.