Tim Opsnal Polsek Mandau Sikat Bandar Bandar Narkoba

Tim Opsnal Polsek Mandau Sikat Bandar Bandar Narkoba


Sabtu 21 Oktober 2017 14:12:50 WIB
Tbnews Polda Riau - Bengkalis. Pengungkapan Narkotika Jenis Shabu-shabu yang dilakukan tim opsnal Reskrim Polsek Mandau pada hari Jumat (20/10).

Seorang Pria dengan inisial S (35) warga Jln. Simp. Puncak Rt 02 Rw 01 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis diamankan Polsek Mandau di duga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu atau sebagai Penyalahgunaan Narkotika pada hari Jumat tgl 20 Oktober 2017 sekira pukul 22.30 wib.

Pelaku diamankan di Jln. Sakobotik Gg. Melayu II Desa Boncah Mahang  Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis dengan barang bukti 11 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan total harga Rp. 4.600.000,- disita dari pelaku, 1 buah botol permen karet merek Xylitol warna biru, Uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak Rp. 700.000,- dan 1 unit Hp merek Samsung.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi tbnews membenarkan penangkapan terhadap pelaku. 

Dalam keterangan terpisah yang berhasil di himpun tbnews melalui Paur Subbag Humas Polres Bengkalis Iptu Zulkifli menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga merupakan bandar Narkotika jenis sabu sabu, kemudian sekira pukul 22.30 wib team opsnal melakukan penangkapan di Tkp dimana saat itu pelaku sedang duduk santai di rumah warga dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 buah botol permen karet merek Xyilitol di dalam kantong baju Tsk dan setelah diperiksa isi dari botol tersebut ditemukan sebanyak 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 4.700.000,- dan juga ditemukan uang sebanyak Rp. 700.000,- dari pelaku yang diduga adalah uang hasil penjualan Narkotika, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dari keterangan pelaku barang bukti jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari Sdra AN (DPO) dengan cara dibelinya dan untuk diedarkan kembali, kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap Sdra AN namun belum berhasil ditemukan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut. tutur Zulkifli.
Scroll to top