Sabtu 28 Oktober 2017 13:20:30 WIBTbnews Polda Riau - Polsek Tualang kembali amankan pelaku yang yang diduga bandar narkoba jenis Sabu - sabu diwilayah hukum Polsek Tualang.
Pelaku N alias Rowi (51) merupakan warga Ds.Pinang sebatang timur Kec.Tualang Kab.Siak. Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan transaksi di Jln. Impres bunut Kampung Pinang sebatang barat tepatnya di warung Iwan.
Pelaku yang berhasil diamankan ditemukan barang bukti 1 kotak obat bekas berwarna putih berisi 13 Paket diduga Sabu - sabu, 1 buah kotak rokok merk Dunhil warna putih berisi 1 paket sedang diduga sabu - sabu, 1 buah timbangan digital sonic warna hitam, 2 buah sendok rakitan dari pipet plastik, 1 Pak besar berisi plastik putih bening sedang, 1 Pak Kecil berisi plastik putih bening kecil, buah HP merk Samsung senter warna hitam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat di konfirmasi tribratanewsriau.com membenarkan penangkapan pelaku.
Dari keterangan terpisah Kapolsek Tualang Kompol James IS Rajagukguk SIK melalui Kasi Humas Polsek Tualang Bripka Jonas Hasiholan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari info masyarakat yang diterima piket Pawas Kamis (26/10). Ucap Jonas.
Kapolsek Tualang Kompol James I.S Rajagukguk, SIK memerintahkan untuk dilakukan Penyelidikan. Selanjutnya Aipda Donal SH, Aipda Budi Nugroho, Aipda Andilala dan Bripka Budiman membawa surat Perintah Penyelidikan / Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan selanjutnya melakukan Penyelidikan kelokasi Jln. Impres bunut Kampung Pinang sebatang barat Kec.Tualang Kab.Siak, Sekitar Pukul 22.30 Wib Personil polsek Tualang melakukan pengintaian sambil melakukan pemantauan di Kedai / Warung Sdra. Iwan tersebut, Sekitar 30 Menit tidak berapa lama keluar 1 Orang yang berjalan meninggalkan warung Sdra. Iwan tersebut dan melihat gerak geriknya yang mencurigakan, kemudian langsung berlari kearah diduga pelaku untuk dilakukan penangkapan, merasa curiga di buntuti Polisi pelaku membuang benda kearah semak - semak dan ingin melarikan diri tetapi berhasil diamankan petugas. Setelah pelaku diamankan kemudian benda yang dibuang tersebut juga diamankan dan diketahui berupa 1 buah kotak obat warna putih dan setelah dibuka yang juga disaksikan oleh Masyarakat dan Pelaku bahwa isinya diduga Sabu - sabu sebanyak 13 Paket dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjual belikan.
Sekitar pukul 23.45 Wib Kapolsek Tualang Kompol James I.S Rajagukguk, SIK tiba dilokasi dan selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang bukti diamankan Kepolsek Tualang guna dilakukan Proses Penyidikan. terang Jonas.