Personil Polres Inhu Ciduk Pemilik 10 Gram Sabu dan 700 Gram Ganja

Personil Polres Inhu Ciduk Pemilik 10 Gram Sabu dan 700 Gram Ganja
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas

Selasa 09 Februari 2016 10:26:08 WIB
Inhu - Personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil mencidik R alias Man Sopat (34) warga Dusun Balai Onang, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau dicokol Sat Narkoba Polres Inhu.

"Tersangka yang kita tangkap di rumahnya di Dusun Balai Onang, RT 003 RW 002 Desa Kota Lama pada, Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 12.30 WiIB kemarin," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Surya.

Dikatakan Kasubbag Humas, dari tangan tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 10 gram sabu dan 700 gram daun ganja kering siap edar.

"Semuanya itu kita temukan di rumah tersangka. 10 gram sabu itu sudah dibaginya dalam 24 bungkus paket kecil dan 5 bungkus paket sedang. Sedangkan daun ganja kita temukan masih utuh yang dan masih terbungkus kertas koran," kata Kasubbbag Humas.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba itu juga menemukan, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphon, 3 pak plastik bening untuk pembungkus sabu, 1 buah tas pinggang hitam dan uang sebanyak Rp3 juta yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasubbag Humas

Scroll to top