Polres Siak 60 Ton Bensin dan Solar Illegal

Polres Siak 60 Ton Bensin dan Solar Illegal
Barang bukti yang diamankan petugas

Rabu 10 Februari 2016 10:02:39 WIB
Siak - Jajaran Sat Reskrim Polres Siak, menggerebek lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin, di kawasan Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 60 tanki plastik berkapasitas 1.000 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin, dengan taksiran total sekitar 60 ton.

"Kita amankan pada Senin (8/2/2016) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di kawasan Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Billy Gustiano.

Selain 60 ton BBM jenis solar dan bensin, petugas juga menyita tiga unit pompong, satu unit sampan, selang plastik serta tiga unit mesin pompa robbin yang ditenggarai digunakan untuk mengalirkan minyak tersebut. "Semuanya sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim.

Pada kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yang disinyalir memiliki peran dalam penimbunan BBM tersebut. Mereka adalah BE alias Andi (27), warga Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit serta A alias Al (35), warga Kayu Ara, Sungai Apit, Kabupaten Siak.

"Keduanya masih kita proses di Mapolres untuk dimintai keterangannya atas dugaan melakukan tindak pidana Migas. Kita juga masih melakukan penyelidikan," beber AKP Billy. "Untuk lokasinya, juga sudah kita pasangi garis polisi," tutup Kasat Reskrim.

Scroll to top