Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap Pengedar 4 Kilo Ganja Kering

Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap Pengedar 4 Kilo Ganja Kering


Selasa 14 November 2017 15:06:50 WIB
Tribratanewsriau.com Polda Riau. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai secara gencar memberantas peredaran Narkoba di Kota Dumai, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pihaknya kembali mengamankan 4,5 kg narkotika jenis daun ganja kering dan 80,12 gram narkotika jenis sabu-sabu, kurun waktu dua hari saja.

Sebagaimana diberitakan oleh spiritriau com bahwa kronologis penangkapan, terlebih dahulu petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan Hr (21) dan Ma (21) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 18.5 gram sabu dan 5.7 gram sabu.

"Kedua pelaku kita amankan saat hendak transaksi narkotika di Jalan Makmur pada hari Kamis (09/11) kemarin," ujar Kapolres Dumai AKBP, Restika P Nainggolan dalam pers rilisnya, pada Senin (13/11) di halaman Mapolres Dumai.

Selain itu petugas kembali mengamankan dua tersangka dihari berikutnya, yakni ES (38) warga Jalan Natuna, Kelurahan Suka jadi, Kecamatan Dumai Kota dan SA (55) warga jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur yang diamankan secara terpisah.

"Kedua tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut kita amankan secara terpisah usai polisi melakukan upaya penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli terlebih dahulu untuk memancing para tersangka ke luar," ujar Kapolres.

Diterangkan Kapolres ditangkapnya kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan kalau tersangka SA merupakan salah seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering.

"Dari informasi warga tersebut anggota kita di lapangan melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai pembeli. Memancing tersangka SA akhirnya terjadi kesepakatan transaksi ganja kering antara tersangka SA dan pihak kepolisian," terang Kapolres.

Setelah sepakat akhirnya anggota di lapangan dan tersangka memilih pintu masuk utama taman bukit gelanggang di Jalan Soebrantas untuk lokasi transaksi dan tepat pukul 17.00 WIB tersangka akhirnya datang di lokasi dan diamankan petugas yang sudah stanby di lokasi.

"Dari hasil penangkapan tersangka petugas lantas melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka serta ditemukan barang bukti berupa 1 KG ganja kering dan 5,2 gram sabu sabu," tambahnya.

Setelah mengamankan tersangka di Mapolres Dumai tersangka SA mengaku barang haram tersebut didapatnya dari tersangka ES warga Jalan Natuna, Kecamatan Dumai Kota.

"Mendapatkan informasi tersebut tim kita dilapangan langsung bergerak cepat mendatangi rumah tersangka ES dan disana kita mengamankan barang bukti 3,5 KG ganja kering serta 50,64 gram sabu didalam kotak yang ditemukan didalam kamar rumah tersangka," terang Kapolres.

Dari ketarangan tersangka EK barang haram tersebut didapat dari GA warga Duri, Kabupaten Bengkalis yang saat ini dalam pengejaran Polisi.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai dan untuk mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 111 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tegas Kapolres.
Scroll to top