Selasa 14 November 2017 15:11:52 WIB
Polda Riau. Polres Pelalawan memperketat pengamanan di lingkungan mako dan asrama Polres Pelalawan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman terorisme yang ditujukan kepada mako dan asrama Polri dan juga untuk mengantisipasi masuknya ISIS di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.
Sebagaimana diberitakan oleh Ungkapriau com, Minggu Pagi (12/11/2017) dengan senjata lengkap dan rompi anti peluru, anggota Sat Sabhara Polres Pelalawan ada yang ditempatkan pada gerbang utama Polres Pelalawan dan ada yang melaksanakan patroli keliling di sekitar mako dan asrama Polres Pelalawan dengan berjalan kaki yang mana salah satu sasaran patrolinya di laksanakan di daerah rawan masuknya orang tidak di kenal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman teroris dan ancaman gangguan lainnya.
Satu persatu masyarakat yang datang ke mako dan ke asrama polres Pelalawan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang yang dibawa, oleh anggota sat Sabhara Polres Pelalawan.
Ditempat terpisah Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan S.Ik saat di konfirmasi melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden, Minggu Pagi (12/11/2017)
Dikatakan IPTU Maraden, siaga yang dilakukan Polres Pelalawan ini untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya orang yang tidak di kenal dan berniat jahat ke dalam mako dan asrama Polres Pelalawan. Untuk itu, kajaga piket di penjagaan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tamu-tamu dan juga dilakukan berpatroli di sekitar mako dan asrama baik pada siang dan malam hari.
"Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, anggota yang piket kami siagakan di beberapa titik di mako dan di asrama polres Pelalawan dan terkait hal tersebut, polsek jajaran juga kami libatkan dalam upaya pencegahan dengan melakukan patroli rutin baik pagi hingga malam hari di wilayah polsek jajaran," jelas Paur Humas.
Lebih lanjut, Paur Humas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat agar dapat mengaktifkan kembali kegiatan pada pos kamling di lingkungan dan diwajibkan tamu 1×24 jam untuk lapor kepada ketua RT/RW untuk mencegah adanya orang mencurigakan yang tak dikenal,†ajak Paur Humas.