Direktorat Narkoba Polda Riau Release Pemusnahan Barang Bukti

Direktorat Narkoba Polda Riau Release Pemusnahan Barang Bukti


Kamis 16 November 2017 14:10:15 WIB
Tbnews Polda Riau - Direktorat Narkoba Polda Riau, Kamis (16/11/2017) siang kembali menggelar acara pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari tangan 4 tersangkanya, yang mana diamankan sejak dua bulan lalu tahun 2017. 

Barang bukti yang dimusnahkan shabu seberat 6.931,93 Gram,Pil ekstasi warna orange tua berbentuk B sebanyak 6815 Butir, Pil ekstasi warna orange muda berbentuk B sebanyak 5.205 Butir, Pil ekstasi warna orange muda berbentuk O sebanyak 2.989 Butir, Pil ekstasi warna merah muda berbentuk B sebanyak 2.894 Butir, Pil ekstasi warna merah marun berbentuk O logo mahkota sebanyak 963 Butir, Pil ekstasi warna hijau berbentuk O sebanyak 3.814 Butir, Pil ekstasi warna hijau tua berbentuk O sebanyak 2.944 Butir yang dipisah dari 4 laporan polisi. Tersangkanya yakni, LS, ID, A, RS dan 1 laporan lagi ditemukan barang bukti tanpa bertuan di Selat Panjang, Kepulauan Meranti. 

"Tiga orang tersangka ini diantara 4 orang tersangkanya diamankan bulan Oktober 2017 lalu dengan berat sabu 7,5 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi," ungkap Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, Kamis (16/11/2017) siang. 

Satu tersangka lainnya diamankan di Indah Kargo Jalan SM Amin, Pekanbaru, barang tersebut dibawa dari Dumai menuju salah satu wilayah yang ada di Riau. Ditambahkan Andri, tersangkanya inisial LS (33) warga Pekanbaru. 

"Barang ini dibawa dari Dumai beratnya 1 kilogram. Tapi tujuannya masih didalami bukan untuk Pekanbaru, melainkan salah satu tempat yang ada di salah satu wilayah Riau," lanjut Andri. 

Sementara pengungkapan tersangka LS ini berdasarkan kerja sama dengan Indah Kargo dan pihak kepolisian, setelah menemukan bungkusan yang dikirim seseorang dari Dumai menggunakan jasa pengiriman barang. 

"Setelah dideteksi oleh pihak Indah Kargo, dan melaporkan langsung ke kita. Selanjutnya diambil oleh LS, tak sampai tujuan sudah kita amankan langsung," sebut Andri. 

Tersangka LS yang sebelumnya sempat melakukan hal yang sama dengan mengirim paket berisikan sabu ketujuannya, dan berhasil diselesaikan dengan sempurna. Namu kali ini berbeda dari sebelumnya yang berakhir di sel. 

"Sebelumnya dia (pelaku) pernah melakukan pengiriman narkoba dan berhasil. Tapi kali ini terhenti lantaran pihak Indah Kargo keburu melaporkan cepat," ujar Andri. 

Keuntungan yang diraih LS ini sangat berfariasi, mulai dari Rp 2,5 juta, tergantung jumlah berat barang yang dikirimkannya ke tujuan. Ia juga tidak mengenal dengan orang yang menerima barang tersebut, sistem mereka ini terputus-putus. 

"Upah yang didapat dari LS ini sekali kirim Rp 2,5 juta, itu yang pertama. Tapi yang kedua ini sistemnya setelah barang sampai ketujuan, baru didapatkan upahnya. Dia ini sebagai kurir," kata Andri. 

Mengenai barang bukti hasil tangkapan dari tangan tersangka ini, polisi langsung memusnahkan barang tersebut dengan merendamkan kedai air sabu. Lalu pil ekstasi itu diblender dan disatukan dengan air campuran wipol pembersih lantai.
Scroll to top