Polres Inhu Tahan Lima Petani Kasus Karhutla

Polres Inhu Tahan Lima Petani Kasus Karhutla
lahan yang terbakar

Senin 07 September 2015 07:55:47 WIB
Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) memastikan akan menindak pelaku pembakaran lahan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebabkan terjadinya kabut asap di Kabupaten Inhu.
 
Terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2015, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, telah menahan lima orang petani yang diduga pelaku pembakaran lahan. Lima orang tersebut, yakni DY (40) diduga membakar lahan dengan luasan sekitar setengah hektar di Jalan Lintas Rengat - Pematang Reba, SAP (65) warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, ini ditahan karena diduga melakukan pembakaran lahan  seluas setengah hektar di Jalan Patimura Rengat.
 
Kemudian AS (45), tersangka ini diduga melakukan pembakaran lahan di KM 38 Dusun Alim Dua, Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, SU (50) dia diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar di KM 36 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, dan JS (38) tersangka pembakaran lahan seluas 1,5 hektar di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.
 
"Dari kelima tersangka itu, dua orang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat dan statusnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka tersebut yakni DY (40) dan SAP (65). Sedangkan tiga tersangka lainnya, AS (45), SU (50) dan JS (38) masih dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Taufik Suwardi.
 
Menurut Kasat Reskrim, kelima tersangka ini dilakukan penahanan di Mapolres Inhu dijerat dengan Undang - Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 KUH Pidana.
 
"Saat ini kami tengah melengkapi berkas penyidikan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Kasat Reskrim.
Scroll to top