Kamis 16 November 2017 17:02:00 WIBTbnewsriau -
Jajaran Sat Reskrim Polres Kuantan Sengingi berhasil mengamankan satu orang pelaku PETI. Pelaku adalah S (45) warga desa Lubuk Ramo Kec. Kuantan Mudik diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik melalui kasubag humas AKP G Lumban toruan membenarkan Pada hari Rabu 15 November 2017 sekira pukul 15.05 wib di areal Konsesi HTI PT.RAPP di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, pelapor bersama saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehubungan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Dari tangan pelaku, perugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin keong,1 buah mesin robin, 2 lembar karpet, 2 buah pipa paralon dan 1 buah spiral
Atas perbuatan ini, pelaku akan dikenakan pasal 158 UU RI NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUH.Pidana
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diproses hukum lebih lanjut.