Seorang Mantan Polisi, PNS Dan Mahasiswa Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru

Seorang Mantan Polisi, PNS Dan Mahasiswa Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru
pelaku dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru

Jumat 12 Februari 2016 09:34:59 WIB
Pekanbaru - Jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu – sabu. Keiganya yang berprofesi sebagai PNS, Mahasiswa dan mantan anggota Polisi.

Ketiga orang tersebut ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (11/2/2016) kemarin, di sebuah rumah di kawasan Kuantan Regency, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Pada penggerebekan itu, aparat berwajib turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sekitar 25 gram lebih.

Identitas ketiga orang pengedar ini diantaranya AR (33), berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, seorang mahasiswa berinisial IA (27) dan terakhir pecatan polisi yang dulunya berdinas di Polres Siak berinisial FF (34).

"Tiga orang ini sudah jadi target operandi (TO) kita. Mereka kita tangkap saat Operasi Antik 2016. Dugaan awal, mereka ini pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Wakapolresta Pekanbaru.

Wakapolresta menjelaskan, pada penangkapan itu, polisi menyita satu kantong besar sabu seberat 25 gram, satu kantong sabu seberat 2,5 gram, alat isap sabu (bong), mancis serta tiga buah ponsel yang ditenggarai digunakan untuk bertransaksi. Jika dijual, serbuk haram ini bisa dibanderol dengan harga Rp25 juta.
 
Pelaku AR beralamat di Jalan Sapta Taruna, Tangkerang Utara, Bukit Raya. FF beralamat di Lipat Kain Kabupaten Kampar dan IA beralamat di Jalan Kandis Ujung, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

"Ketiganya masih kita proses dan dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan," jelkas Wakapolresta.
Dilanjutkan Wakapolresta, pelaku FF sudah di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) pada tahun 2013 lalu. Namun saat itu dia sempat mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya. Kini mereka bertiga harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Scroll to top