Senin 20 November 2017 10:53:24 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Dumai Barat telah berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Polsek. Minggu (19/11/2017).
Mengulas waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 pukul 15.30 wib yang terjadi di Jl. Cut Nyak Dien Rt.006 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai dirumah korban Widiyanto yang melaporkan kejadian tersebut di Polsek Dumai Barat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamal membenarkan penangkapan pelaku curat sarang walet oleh Polsek Dumai Barat.
"Pelaku melakukan pencurian di sarang walet milik korban pada hari Kamis (16/2017) sekira pukul 15.30 wib. Saat itu korban dan saksi berada di lantai 2 dan melihat cahaya senter dari lantai 3 ruko tersebut dan pelapor berteriak "maling sambil lari turun ke lantai 1 dan orang yang berada di lantai 3 tersebut juga lari ke arah atap ruko dan ketika sampai di lantai 1 pelapor melihat pelaku sudah melompat pagar ruko sarang walet dan melarikan diri, kemudian pelapor kembali mengecek ke dalam ruko sarang walet miliknya dan menemukan barang barang milik pelaku tertinggal dalam ruko tersebut berupa 5 Sambungan dodos beserta pisau dodos, 12 buah mancis senter, 1 Buah gergaji besi, 2Buah tang, 1 Gunting, 7 meter tali tambang, Sepasang baju warna hitam dan celana jean pendek biru dan 1 gulung tali pancing". ucap Jamal.
Lanjut Jamal, Pelaku ES alias E (32) warga Jl. Takari Gg Merak Kel. Bintan dan IH (41) warga Jl. Sidorejo Gg Mutiara Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan. Pelaku IH di amankan Polsek Dumai Barat Minggu (19/11/2017) pukul 01.00 wib hasil penyelidikan di ketahui terlapor yang melakukan pencurian sarang walet milik pelapor sedang berada di Jl. Kaswari Ujung Kota Dumai, kemudian di lakukan penangkapan terhadap terlapor ES pada pukul 02.00 wib. Kedua terlapor di bawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses penyidikan. tutup Paur Humas.