Senin 20 November 2017 11:51:09 WIB
Tbnews Polda Riau – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lekaki yang berinisial M (52) diduga melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur, Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, (20/11/2017).
Informasi yang diterima dari Kepolisian, M diamankan oleh keluarga korban kemudian diserahkan ke polisi, Berdasarkan alat bukti permulaan berupa hasil visum, keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri akhirnya M diamanakan di Mapolresta Pekanbaru.
Dalam laporanya, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun saat ini dalam kondisi hamil, Kepada orang tuanya, korban mengakui bahwa ia kerap di rudapaksa oleh M di sebuah rumah kosong dibelakang rumah.
Terkuaknya rudapaksa terhadap korban berawal dari kecurigaan terhadap korban yang banyak memegang uang, Orang tua korban kemudian mempertanyakan kepada korban darimana uang tersebut didapatkan.
Korban pun mengakui bahwa uang tersebut pemberian M setelah melakukan persetubuhan, Mendengar jawaban itu orang tua korban melakukan pengecekan urine korban, ternyata korban positif hamil.
Dari pengakuan korban, M sudah sering menyetubuhi korban, Usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut korban diberikan uang Rp 10 sampai Rp 20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun, Keterangan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan mendatangi rumah pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku sudah diamankan. Untuk korban akan mendapat pemulihan lewat psikiater,†ujar Bimo.
Atas dugaan pencabulan yang dilakukannya menurut Bimo, M dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor . 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.