Polres Rohil Pecat Personilnya Dalam Sidang KEPP

Polres Rohil Pecat Personilnya Dalam Sidang KEPP


Rabu 22 November 2017 15:41:12 WIB
tribratanewsriau.com Polda Riau. Belum lama menjabat sebagai Waka Polres Rohil tepatnya kurang lebih hanya tiga pekan, Kompol Dr Wawan SH MH, pecat tiga orang personil di jajaran Polres Rohil. 

Sebagaimana diberitakan oleh portal Pesisirnews com bahwa Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Selasa (21/11/17) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan yang didampingi Paur Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry, menyampaikan tentang digelarnya sidang komisi KEPP yang diketuai langsung oleh Waka Polres Rohil, Kompol Dr Wawan SH MH yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Kabag Sumda Kompol Marto Harahap S.Sos dengan anggota Komisi, Iptu Sudanarso.

Adapun sebagai penuntut, Kasi Propam Ipda L Simanihuruk dan Bripka MA Ranto Sinaga dengan Sekretaris, Brigadir Hengki Hutagalung dan Brigadir Dodi Zulnardi serta sebagai pendamping terduga pelanggar, Ipda Saratoto Nafa Hulu SH.

Sebagaimana dari hasil putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Waka Polres sebagai Ketua Komisi, "pada hari ini, (Selasa tanggal 21 November 2017) jam 09.30 Wib telah dilaksanakan sidang  komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ke - IV (empat) terhadap terduga pelanggaran yang dilakukan oleh, 1. AIPDA "JRG" NRP 69020363 dengan Jabatan Ba Polres Rohil," sebut Paur Humas Polres Rohil itu.

Adapun pelanggaran yang dilakukan (JRG) yaitu, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.  Dan hal - hal yang memberatkan dari perbuatan terduga pelanggar Aipda JRG yakni, merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Dari hasil rapat para staf perwira Polres Rohil, Sabtu (18 Agustus 2017) yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat /saran "AIPDA JRG tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri" dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

"Sidang KEPP ini sudah digelar empat kali, yaitu sejak Kamis tanggal 9, 14, 17 dan pada hari ini 21 November 2017 yang berakhir pada pukul 11.30 wib tadi," demikian ungkap Paur Humas Polres Rohil yang berpangkat Aiptu tersebut.
Scroll to top