Kamis 23 November 2017 07:45:16 WIB
Tribratanewsriau - Dua pelaku penipuan modus batu Merah Delima palsu ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (21/11).
Kedua pelaku dibekuk polisi setelah melakukan penipuan pekan lalu dengan cara menghipnotis korbannya, Uli Marlina di jalan Cempaka Kecamatan Senapelan.
Uli terkena tipu daya setelah bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku membawa batu Merah Delima yang akan diserahkan kepadanya.
Sebelum menerima batu tersebut, pelaku berkata jika korban harus mencuci mukanya dahulu dengan meninggalkan tas yang berisikan dompet dan uang sebesar Rp 10 juta. Termasuk juga barang berharga lainnya berupa cincin berlian dan sebuah cincin emas seberat 10 emas.
Saat korban mencuci muka di musholah SPBU yang berlokasi di jalan Cempaka, kedua pelaku pergi dan tidak diketahui kemana arahnya.
Atas kejadian itu korban yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta itu melapor ke Polresta Pekanbaru.
Dua pelaku tersebut adalah Indra alias In (57) dan Rahmat Amin alias Andi (30). Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru berikut barang bakti 1 butir batu warna merah yang diakui pelaku merah delima, satu peci putih, satu unit mobil Avanza warna hitam Nopol BM 1485 JV dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto SIK, mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Panam dengan menggunakan mobil Avanza Warna Hitam dengan nomor polisi BM 1485 JV," cakap Bimo, Rabu (22/11/2017).
Selanjutnya dilakukan pencarian dan polisi berhasil membekuk kedua pelaku dan barang buktinya.
"Selain korban Uli Marlina, kedua pelaku juga pernah beraksi di jalan Riau, Kecamatan Senapelan dengan kerugian sebesar Rp 62 juta. Bahkan pelaku juga melakukannya di Medan, Sumatera Utara dengan kerugian korban Rp 25 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.