Dua Petani Jual Sabu Diamankan Polres Bengkalis

Dua Petani Jual Sabu Diamankan Polres Bengkalis
Ilustrasi

Senin 15 Februari 2016 08:49:05 WIB
TBNewsriau - Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dengan pelaku dua orang petani. Keduanya warga Desa Bumbung kecamatan Mandau ditangkap saat sedang melakukan transaksi.

"Peristiwa penggagalan peredaraan nakotika di Duri ini, tempat kejadian perkara (TKP), di jalan  lintas Duri-Dumai, tepatnya Desa Bumbung,Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Sabtu (13/02/16), sekitar pukul 16.00 WIB," ujar AKBP A Supriyadi.
           
Dijelaskan Kapolrs, penjual dan pembeli obat-obatan terlarang ini, sama sama merupakan warga Desa Bumbung, Kecamatan Mandau dan sama sama berprofesi sebagai petani. Penjual berinisial AN (50), beralamat di jalan Lintas Duri-Dumai, sedangkan pembeli AT (35) beralamat dijalan Baru, Gang Arjuna.

Barang bukti (bb) yang berhasil disita bersamaan dengan aksi penangkapan tersebut, berupa satu paket sabu, dua unit hp, satu buah alat penghisap sabu dan kotak warna hijau yang ndiduga untuk menyimpan sabu.
           
Awal kejadian hingga sampai terbongkarnya peredaran narkotika di Kec. Mandau ini, pada hari Sabtu (13/2/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya di Desa Bumbung.

Berdasarkan informasi ini,  anggota langsung melakukan pengintaian sekitar pukul 16.00 WIB. Saat melakukan transaksi jual beli, tim langsung mengamankan dua orang tersangka penjual dan pembeli beserta barang bukti.

"Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.
Scroll to top