Sabtu 25 November 2017 17:01:26 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Tambusai Utara telah mengamankan seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian TBS. Kamis (23/11/2017) sekira pukul 10.30 wib yang dilaporkan Syahrudin Rambe warga Kec. Tambusai Utara yang terjadi di Areal Kebun kelapa sawit milik Sdr. WILSON Pasir Putih Simp. Badak Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rohul.
Pelaku DS (34) seorang supir yang tinggal di Km 27 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu dengan barang bukti 92 tandan buah kelapa sawit, 1 buah eggrek bergagang fiber putih, 1 buah angkong warna merah dan 1 buah tojok besi warna hitam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Rohul Ipda Hery Sitorus membenarkan penangkapan terhadap pelaku saat di konfirmasi tribratanewsriau.com.
Lebih lanjut Hery menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekira pukul 03.00 wib pelapor bersama Saksi dan Pengawas Kebun melakukan patroli malam di areal kebun kelapa sawit milik Sdr. WILSON dan melihat ada 2 orang sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan angkong kemudian kami langsung menangkap pelaku namun salah satu dari pelaku tersebut melarikan diri. Kemudian sekira pukul 05.00 wib, pelapor bersama dengan sdr. GUNAWAN dan sdr. TUGINO serta pengawas membawa pelaku barang bukti TBS. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian lebih kurang 2.6jt rupiah, dan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. terang Hery.