Polsek Bengkalis Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan

Polsek Bengkalis Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan
Ilustrasi

Senin 15 Februari 2016 13:45:39 WIB
BENGKALIS - Polsek Bengkalis berhasil mengamankan sembilan orang pelaku sabung ayam saat di lakukan penggerebekan tempat perjudian jenis sabung ayam di Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.

Meski berstatus saksi, saat ini seluruhnya diamankan Polisi guna pemeriksaan.
Ke-9 orang yang diamankan tersebut masing masing YS alias Yur (56), AN (68), AP alias Amot (68), ANG (40), Alm (44), FL (42), NS (45), AW (49), AY (47).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), 1 buah arena berbahan karet, 4 ayam diduga aduan, 4 tas pembawa ayam, 3 kandang ayam dan uang dari 9 orang yang diamankan sebesar Rp 10.498.000,

''Saat ini ke 9 orang yg kami amankan sedang dilakukan pemeriksaan demi kepentingan penyidikan,'' kata Kapolsek Bengkalis AKP Harry Priyambodo.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku judi sabung ayam bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pemilik gelanggang 9 tahun sementara pelaku judi atau peserta 7 tahun penjara.

Scroll to top