Luar Biasa, Tidak Sampai Sepuluh Jam, Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Luar Biasa, Tidak Sampai Sepuluh Jam, Pelaku Curas Dibekuk Polisi


Senin 27 November 2017 05:27:25 WIB
Tbnews Polda RiauHanya dalam waktu tidak sampai sepuluh jam, seorang pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana dengan kekerasan, berhasil diamankan oleh Personel Polsek Mandah, Minggu, 26 November 2017, sekira pukul 17.30 WIB, di Pari Benteng Desa Bedari Tanjung Datuk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka bernama Arbain alias Bain Bin Ahmad, umur 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Salma Binti Masdar, umur 80 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Parit Sanggul Dusum Bedari Desa Bedari Tanjung Datuk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, yang terjadi pada hari Minggu, 26 November 2017, sekira pukul 08.00 WIB, di jalan setapak dalam kebun kelapa di Parit Sanggul Dusun Bedari Desa Bedari Tanjung Datuk Kecamatan Mandah. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian seuntai kalung emas seberat 4,5 mayam, senilai Rp. 7. 875.000,- (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Mandah IPTU Warno, menceritakan kronologis kejadian berawal saat pagi minggu itu, korban Salmah bermaksud mengunjungi anaknya yang bernama Alan, umur 59 tahun, pekerjaan tani, alamat Parit Sanggul Desa Bedari Tanjung Datuk Kecamatan Mandah. Perjalanan menuju rumah Alan, ditempuh dengan melewati jalan setapak dalam kebun kelapa. Ditengah perjalanan, korban berpapasan dengan tersangka Arbain, yang sempat menanyakan tujuan korban, dan dijawab korban yang mengatakan akan ke rumah anaknya. Korban kemudian meneruskan perjalanannya. Tiba - tiba dari arah belakang, korban merasa ada yang menarik secara paksa, kalung yang ada dilehernya. Saat korban berbalik, terlihat yang menarik kalungnya adalah lelaki yang tadi menegurnya. Tersangka lalu kabur ke arah Parit Benteng dengan membawa kalung jarahannya. Tak tinggal diam, korban lalu menjerit meminta pertolongan, namun karena suasana pagi itu sepi, tak ada orang yang mendengar jeritan korban. Korban kemudian segera menuju ke rumah anaknya dan menceritakan peristiwa yang menimpanya, sambil menyebutkan bahwa tersangka tersebut memakai kaos oblong berwarna merah. Alan lalu meneruskan laporan itu ke Polsek Mandah.

Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Mandah lalu memerintahkan Personel Polsek Mandah dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Syamsul Mazus, dibantu Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Brigadir Rahmat Hidayat, untuk melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Dari keterangan korban dan saksi, diketahui tersangka masih bersembunyi di dalam kebun kelapa di daerah Parit Benteng. Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya tersangka Arbain dapat dibekuk tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti kalung emas milik korban dalam keadaan putus, disimpan di dalam celana dalam tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, saat ini tersangka, bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Mandah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Scroll to top