Miliki Shabu Seberat 16 Gram, Warga Dumai Ini Diringkus Polisi

Miliki Shabu Seberat 16 Gram, Warga Dumai Ini Diringkus Polisi


Selasa 28 November 2017 10:33:07 WIBTribratanewsriau - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Novarianti, SH dan Kaur Bin OPS IPTU Nur Rahim, SIK berhasil meringkus AN (23) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin, (27/11).

Pelaku diamankan dirumahnya, di Jl.Kesuma Kel.Jaya Mukti Kec. Dumai Timur dengan barang bukti berupa shabu seberat 16 gram yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dan 6 (enam) paket kecil.

Kabid Humas Polda Riau melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamal menjelaskan, "Penangkapan berawal saat Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Jl.Kesuma Kel.Jaya Mukti Kec. Dumai Timur sering terjadi transaksi narkoba," ungkapnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan AN (23), kemudian tim opsnal Polres Dumai melakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti didalam kamarnya. Terlapor AN (23) mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seorang temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian." jelas Paur Humas.

"Saat ini terlapor dan barang bukti berada di Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut." tutupnya.


Scroll to top