Minggu 03 Desember 2017 21:34:09 WIB
Tribratanewsriau - Berkat kerjasama masyarakat dengan Kepolisian sektor (Polsek) Kuantan Mudik pada Sabtu (2/12/2017) berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Ranta inisial RR (18) warga Desa Tanjung Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Sementara dua orang temannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga mengamankan satu senjata api rakitan.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto,SH,SIK melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan mengatakan, dari kronologis kejadian aksi curanmor terjadi pada Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 10:00 WIB di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau pelaku menggunakan senpi rakitan.
Masyarakat yang melihat ada kejadian kata Lumban, sempat mengejar pelaku, akan tetapi masyarakat kehilangan jejak. Dan sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor, kali ini di lakukan di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. Namun aksinya dapat digagalkan, dan satu pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Edy Renhar yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aksi curanmor di Desa Sungai Besar menggunakan Senpi langsung bergerak menuju TKP bersama dengan anggotanya. Satu pelaku berhasil diamankan setelah ditangkap oleh masyarakat didaerah Patokan 48 Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
Sedangkan, untuk barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dicuri dari Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau belum ditemukan karena dilarikan oleh teman pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP oleh Polsek Kuantan Mudik yakni sepeda motor Revo milik masyarakat Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo serta satu senpi rakitan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Mudik.