Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Pengedar Narkoba Bersama 27 Paket Ganja

Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Pengedar Narkoba Bersama 27 Paket Ganja


Senin 04 Desember 2017 13:07:03 WIB
Tribratanewsriau - Proses pengintaian terhadap salah satu pengedar narkoba jenis Daun Ganja Kering oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini membuahkan hasil. Satu pelaku bersama 27 paket diduga daun ganja kering berhasil diamankan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com, Senin 4/12 pagi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa pelaku inisial JT alias Jamal ini dibekuk di rumahnya yang berada di Balam Km 26 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Selain 27 paket daun ganja kering, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 (satu)  buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah kertas asoy warna hijau, 1 buah hekter, 1 buah anak hekter, 1 ladban warna coklat, 1 buah hp merk stawberry warna putih dan 1 buah timbangan warna orange.

Dijelaskan Chery, awalnya pada hari Minggu 03 Desember 2017 sekira pukul 11.00 wib Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering di Balam Km 26 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Mendapat informasi tersebut anggota memberitahukan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH dan atas perintah kasat narkoba tim diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan sekira jam 12.30 wib tim membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering yang mana, nama dan ciri cirinya sudah diketahui.

Satu jam melakukan pengintaian, tim melihat pelaku menuju ke rumah pelaku di Balam Km 26 , dan sekira jam 13.30 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap Jamal yang sedang berada di rumah.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan di belakang rumah pelaku di samping pokok pisang ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah plastik asoy warna hijau berisi 13 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering, 14 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa daun ganja kering itu adalah miliknya. " Lalu pelaku digelandang ke Mapolres Rokan Hilir untuk pengembangan selanjutnya," terang Chery.
Scroll to top