Polres Inhil Amankan Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Serda Musaini

Polres Inhil Amankan Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Serda Musaini


Selasa 05 Desember 2017 13:03:25 WIB
Tbnews Polda Riau - Selasa (5/12/2017) pukul 10.56 Wib, Polres Indragiri Hilir melaksanakan pengamanan jalannya proses persidangan lanjutan Sidang Kasus pembunuhan terhadap anggota Koramil 03/ Kateman Kodim 0314/Indragiri Hilir, almarhum SERDA Musaini, oleh terdakwa M. Tamsir, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2017, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/12/VII/2017/Reskrim/Polres Inhil/Polsek Keteman, tanggal 7 Juli 2017,  dan sidang dengan Nomor perkara : 245/Pid.B/2017/PN TBH. yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan.

Dalam pengamanan lanjutan sidang tersebut Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan sebanyak 64 orang yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Maison SH, dan didampingi Kasat Sabhara Akp Sutono HS.

Perangkat Sidang yang menjadi Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Frederic Daniel Tobing, SH, dan Ade Sopandi, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH. Tampak hadir memantau sidang Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno, Kasat Intelkam AKP Erol Ronny Risambessy, S.IK, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Pasi Intel Kapten CBA Justin Sitorus.

Adapun agenda sidang hari ini, adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan fakta - fakta persidangan yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dengan direncanakan lebih dahulu, sesuai bunyi pasal 340 KUHP. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan "PIDANA MATI", kepada terdakwa berdasarkan alasan sebagai berikut :
1. Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
2. Korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas.
3. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di dalam masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperi kemanusian.

Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Dan berdasarkan permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017.

Kegiatan sidang lanjutan kasus pembunuhan ini, selesai dilaksanakan pukul 11.32 WIB, selama sidang berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Scroll to top