Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Selasa 05 Desember 2017 13:29:13 WIB
Tbnews Polda Riau - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017. Keempat tersangka itu, diciduk di TKP yang berbeda.

Para tersangka yaitu Afriadi alias Nyapi Bin Ngatimin (41) warga Jl Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Senin (4/12) sekira pukul 19.00 Wib dengan barang bukti 24 paket kecil sabu - sabu dengan berat 3 gram, 1 buah kotak rokok Chief, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP Nokia dan 1 buah gunting penjepit.

Pelaku kedua Kusman alias Man Bin Sarkani (40) warga Jln Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap di Jln Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Senin (4/12) pukul 19.30 Wib, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu - sabu dengan berat bb sabu - sabu 5.40 gram, 1 unit HP Samsung dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.

Pelaku ketiga Muhammad Irwandi alias Wandi (22) yang bekerja sebagai agen speed boat, warga Jln Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Senin (4/12) pukul 22.25 Wib, dengan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet dan 1 sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU.

Sedangkan pelaku Hermansyah alias Idup Bin Maknur (39) warga Jln Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Senin (4/12) pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 paket besar sabu - sabu berat bb 20.45 gram, 1 paket kecil sabu - sabu berat bb 0.5 gram, 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2.000.000, 1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening dan 1 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka tersebut. Warga Jalan Tanjung Harapan yang resah, menginformasikan kepada Kasat Narkoba, adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat, dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi tersebut. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Afriadi. Disaksikan Ketua RT setempat, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kusman.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas. Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Scroll to top