Hendak Mengolah Pemurnian Mineral Bukan Dari Pemegang Izin Usaha Tambang Pria Ini Diamankan Petugas

Hendak Mengolah Pemurnian Mineral Bukan Dari Pemegang Izin Usaha Tambang Pria Ini Diamankan Petugas


Rabu 06 Desember 2017 05:53:20 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin KBO Reskrim Iptu Rafidin Lumban Gaol telah mengamankan seorang Pria berinisial E (40thn) diduga Melakukan tindak pidana Menampung, Mengolah dan Pemurnian Mineral Bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan bertempat di desa Petapahan Kec.Kuantan Mudik Singingi Kab. Kuansing (6/11/2017).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa 4 pentolan kecil yg diduga mineral logam emas seberat 4.56 Gram, Uang tunai Rp. 875.000, 1 Unit Timbangan, 1 Set Kompor Pembakar, Mangkok Tembikar dan Buku Nota

Kemudian untuk Proses Sidik akan di Tangani oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Kuansing.

Selanjutnya Untuk Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna Penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top